top of page

Sri Mulyani Buka Kesempatan untuk Revisi Aturan Perpajakan Merger dan Akuisisi

11 April 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a tall building. Photo by Hamza Madrid on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan adanya perubahan ketentuan perpajakan sehubungan dengan merger dan akuisisi perusahaan. Terbukanya ruang untuk perubahan ini didasari oleh adanya pemberlakuan tarif impor buatan Amerika Serikat.


Perubahan yang dilakukan dalam rangka mengurangi beban tarif perdagangan yang akan mempengaruhi iklim perdagangan. Kesempatan ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan proses merger dan akuisisi lebih cepat jika sebelumnya terhalangi peraturan tertentu.


Perpajakan merger dan akuisisi sendiri sebelumnya disebutkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2008.


Berdasarkan UU PPh, keuntungan yang diraih dari hasil likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk sebagai obejk pajak.


Sedangkan menurut PMK 43/2008, Wajib Pajak (WP) yang melakukan tindakan merger, termasuk penggabungan atau peleburan usaha, dapat menggunakan nilai buku. Merger yang dilakukan sendiri didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih WP Badan.


Ketentuan lain mengenai perpajakan merger dan akuisisi juga disebutkan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbolehkan penggunaan nilai buku bagi WP tertentu yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page