
Photo of an offline marketplace. Photo by Joshua J. Cotten on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, pengenaan pajak marketplace atau e-commerce yang baru-baru ini diundangkan tidak akan menambah beban baru perpajakan untuk masyarakat, terutama bagi pedagang.
Sri Mulyani menegaskan bahwa adanya peraturan mengenai pajak e-commerce tersebut, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, hanya diimplementasikan dalam rangka menyederhanakan pelaporan pajak dan mendorong adanya keadilan antar pedagang online dan offline.
Berdasarkan PMK 37/2025, pihak penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang melakukan transaksi jual beli menggunakan marketplace terkait. Pedagang yang berkewajiban untuk dipungut pajaknya adalah pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta.
Kebijakan ini juga dipastikan tidak akan meningkatkan harga barang karena pedagang dianggap sudah memperhitungkan pengenaan pajak saat menetapkan harga barang. Oleh karena itu, perubahan hanya terjadi dari segi administratif, yakni mekanisme pemungutan pajak.
Pemerintah mengharapkan adanya peraturan ini dapat mempermudah pelaku perdagangan dan marketplace untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus menekan pelaku usaha di marketplace.

