top of page

Strategi Cooperative Compliance Jadi Langkah DJP Tingkatkan Pendapatan Pajak

9 April 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an office building. Photo by M. Veven on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan menggunakan sejumlah cara untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Salah satunya adalah menggunakan metode pendekatan cooperative compliance kepada Wajib Pajak (WP).


Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, berujar bahwa pendekatan cooperative compliance ini akan difokuskan pada WP yang memiliki usaha berskala besar dengan transaksi-transaksi kompleks. Langkah cooperative compliance lebih dipilih oleh DJP kini dibandingkan dengan pemberlakuan tax enforcement kepada WP.


Cooperative compliance ini nantinya akan memperhatikan perkembangan dari WP, serta sejumlah aspek perusahaan seperti fasilitas produksi, transaksi afiliasi, dan arah investasi perusahaan. Cooperative compliance akan menekankan komunikasi dua arah antara DJP dan perusahaan terkait sehingga DJP juga dapat melakukan penghitungan atas potensi pendapatan pajak perusahaan tersebut.


Penerapan cooperative compliance pertama akan mulai dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui integrasi sistem, seperti Pertamina, PLN, dan juga Pelindo, di mana mereka akan mengintegrasi data sistem secara host-to-host kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar.

bottom of page