
Photo of the Director General of Taxes, Bimo Wijayanto.
Hingga tanggal 23 Februari 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan mencapai agnka 3,5 juta SPT, yang mayoritas berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Angka pelaporan ini setara dengan 25% dari total target pelaporan SPT di tahun 2026.
Melihat angka tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan strategi yang diharapkan dapat menjadi kunci kelancaran pelaporan SPT PPh Tahunan yang diprediksi akan mengalami lonjakan pelaporan menjelang tanggal batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan. Strategi tersebut adalah penguatan infrastruktur digital Core Tax Administration System (Coretax).
Penguatan infrastruktur digital sejauh ini telah dilakukan melalui 2 (dua) pembaruan dan penambahan fitur, yakni dengan penggunaan aplikasi M-Pajak untuk mengaktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi (KO), dan juga fitur Coretax Form yang diharapkan dapat mempermudah proses WP yang memiliki status SPT nihil.
DJP juga melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sehubungan dengan keputusan batas akhir pelaporan pajak yang lebih cepat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, yang batas akhir pelaporan SPT Tahunannya akan jatuh pada tanggal 28 Februari 2026, bukan 31 Maret 2026.
Tidak hanya itu, DJP juga membuka berbagai saluran komunikasi yang dapat digunakan WP jika menemukan kesulitan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak yakni pelaporan SPT Tahunan. DJP juga telah meluncurkan program asistensi dengan tajuk “Spectaxcular Ngabuburit” yang dibantu oleh relawan pajak dari berbagai universitas dan dapat digunakan oleh WP untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi kepada WP.

