
Photo of an open-spaced restaurant in Sukabumi. Photo by kharisu warnerin on Unsplash.
Upaya optimalisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Sukabumi akan dilakukan tanpa meningkatkan tarif pajak. Langkah ini difokuskan pada sektor hotel, rumah makan, dan kafe yang dinilai masih memiliki potensi penerimaan cukup besar.
Potensi PBJT di Kota Sukabumi diperkirakan mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun atau setara dengan Rp2,5 miliar perbulan untuk menopang pendapatan daerah Sukabumi. Dalam rangka mengamankan potensi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi di sektor perhotelan dan restoran dikenakan PBJT sebesar 10% serta disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan. Penguatan pengawasan juga dilakukan agar kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menambah beban pelaku usaha.
Pengelolaan PBJT selanjutnya akan diawasi secara bersamaan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan. Saat ini, tercatat sebanyak 290 Wajib Pajak (WP) daerah dari sektor perhotelan, rumah makan, dan kafe yang telah terdata dan akan mendapatkan sosialisasi. Selanjutnya, uji coba pemeriksaan terhadap sejumlah WP akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kewajaran pelaporan dan penyetoran pajak daerah.

