top of page

Sulawesi Selatan Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2024

8 Agustus 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a road with vehicles from above. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2024. Program pemutihan PKB terbaru ini diketahui akan hanya berjalan selama bulan Agustus 2024 dan dilaksanakan dalam rangka merayakan hari Kemerdekaan Indonesia ke-79.


Pada kesempatan kali ini, jenis program pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan oleh pemprov Sulawesi Selatan yakni merupakan program penghapusan denda keterlambatan dan juga pemberian diskon atas tunggakan PKB milik warga.


Diskon yang ditawarkan sendiri dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni diskon pertama sebesar 8% yang diberikan atas tunggakan PKB di atas 1 (satu) tahun yang dilunasi oleh pemilik kendaraan di bulan Agustus ini. Kemudian, jika pemilik kendaraan juga melakukan kegiatan balik nama kendaraan, maka diskon yang diberikan akan ditambah menjadi sebesar 17%.


Tidak hanya itu, fasilitas pembebasan denda juga akan diberikan atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, akan diberikan juga fasilitas dalam bentuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Program pemutihan PKB ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2024 dan akan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2024. Program ini dilaksanakan dengan harapan dapat mempermudah kewajiban pajak WP dan juga meningkatkan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD).

bottom of page