top of page

Sumatera Barat Gelar Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir September 2024

30 Agustus 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of two buses on the road. Photo by Jalal Kelink on Unsplash.

Provinsi Sumatera Barat bergabung dengan provinsi lain dalam rangka menjalankan program pemutihan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar program pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada bulan September 2024.


Melalui program pemutihan ini, pemprov Sumatera Barat menawarkan berbagai jenis program pemutihan yang dapat dinikmati oleh warga Sumatera Barat. Diantaranya yakni penghapusan denda PKB bagi warga yang belum melunasi pajak mereka. Selain itu, program pemutihan ini juga mencakup penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Kemudian, warga juga dapat menikmati program pemutihan lainnya seperti pembebasan pokok BBNKB, pembebasan pajak progresif, dan juga pembebasan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berlalu. Program pemutihan ini dapat dinikmati oleh warga Sumatera Barat sejak tanggal 21 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.


Program pemutihan pajak ini dilaksanakan oleh pemprov Sumatera Barat dalam rangka meningkatkan jumlah Penerimaan Asli Daerah (PAD). PAD yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum dan juga pembangunan. Oleh karena itu, warga diminta untuk berpartisipasi dan memanfaatkan program pemutihan pajak juga dalam rangka untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

bottom of page