top of page

Sumatera Selatan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024

20 Agustus 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a bridge in Sumatera Selatan. Photo by Hadi Utama on Unsplash.


Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan kini dengan resmi menggelar program pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah sebelumnya telah direncanakan. Program pemutihan pajak kendaraan Sumatera Selatan akan berjalan hingga akhir tahun 2024.


Program pemuthan pajak kendaraan yang digelar ini menawarkan beberapa jenis bentuk pemutihan pajak, seperti pembebasan denda PKB, pembebasan bunga PKB, pembebasan pajak progresif, dan juga pembebasan biaya denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Tidak hanya itu, terdapat juga diskon yang diberikan untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, dan juga bagi warga yang lelah menunggak pembayaran PKB selama 2 (dua) tahun maka hanya perlu membayarkan tunggakan PKB 1 (satu) tahun dan PKB tahun berjalan.


Secara lebih rinci, program pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh pemprov Sumatera Selatan ini berjalan mulai tanggal 19 Agustus 2024 dan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2024. Pemprov Sumatera Selatan mengajak seluruh warganya untuk menjalankan kewajiban pembayaran pajak dan memanfaatkan program pemutihan PKB kali ini.

bottom of page