
Photo of an empty billboard. Photo by Rick Alday on Unsplash.
Kenaikan pajak reklame di Surabaya pada tahun 2026 disiapkan sebagai langkah untuk menutup kekurangan anggaran daerah setelah adanya pemotongan transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp1,3 triliun. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas fiskal kota Surabaya sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang belum optimal.
Penyesuaian pajak tersebut akan diikuti penambahan titik reklame eksklusif di kawasan strategis kota Surabaya. Desain neon box dipilih karena terang tetapi efisien, sehingga pengoperasiannya tidak membebani anggaran listrik daerah dan tetap memberikan potensi peningkatan pendapatan.
Dengan kebutuhan pendanaan yang mencapai Rp1,3 triliun, efisiensi anggaran baru mampu menutup sekitar Rp600 miliar sehingga sektor reklame diposisikan sebagai sumber tambahan untuk menutupi selisih yang masih tersisa.
Surabaya akan diarahkan memiliki sumber pendapatan yang lebih produktif agar kemandirian fiskalnya semakin kuat, melalui kombinasi penataan reklame dan optimalisasi aset yang menjadi fokus penguatan keuangan daerah.

