
Photo of houses in an area. Photo by Abdul Ridwan on Unsplash.
Upaya penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terus diperkuat dengan strategi yang menyasar langsung desa hingga Wajib Pajak (WP) perorangan.
Total piutang PBB-P2 hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai Rp31,64 miliar, sementara realisasi penagihan hingga 18 Februari 2026 baru menembus Rp921 juta. Strategi ini tak lagi sekedar administratif, tetapi melibatkan aparatur desa untuk membantu proses penagihan di lapangan.
Selain menggandeng aparatur desa, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes juga melakukan evaluasi kinerja penagihan untuk memetakan kendala di lapangan, termasuk WP yang berdomisili di luar daerah objek pajak. Jika diperlukan, penagihan dilakukan secara door-to-door agar lebih efektif dan terukur.
Pelunasan tunggakan PBB-P2 juga dijadikan syarat dalam pengajuan berbagai layanan administrasi, seperti mutasi, pemecahan atau penggabungan objek pajak, serta pembukaan blokir data. Kebijakan ini dinilai mampu mendorong kepatuhan tanpa langkah represif, sekaligus menjaga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

