top of page

Tantangan Ini Perlu Dituntaskan DJP untuk Capai Target Penerimaan Pajak 2026

21 Januari 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a pile of cash on top of a form. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa ada sejumlah tantangan yang akan dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan pajak yang sebelumnya telah ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Perlu diketahui bahwa target penerimaan pajak sendiri meningkat 7,6% dibandingkan dengan target tahun 2025.


Berdasarkan APBN 2026, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Target yang lebih tinggi ini tentunya mengundang sejumlah tantangan, yang menurut Bimo, muncul dalam bentuk jumlah Wajib Pajak (WP) yang tidak bertambah, baseline penerimaan pajak, hingga banyaknya pelaku ekonomi yang pajaknya tidak terdaftar. Tidak hanya itu, tax buoyancy dan tax commodity jadi salah dua alasan lain mengapa tantangan perpajakan di tahun 2026 cukup besar.


Lebih rincinya, beberapa tantangan utama yang akan dihadapi DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak termasuk penguatan basis penerimaan pajak, pelaku ekonomi yang belum terdaftar dalam sistem, tantangan pengawasan WP karena perubahan perilaku atau model bisnis, dan juga kendala administrasi kepatuhan WP.


Selain itu, seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, jumlah WP yang cenderung stagnan sehingga diperlukan adanya perluasan basis pembayaran pajak, dan juga penagihan tunggakan pajak dari sektor usaha dengan risiko tinggi yang cukup terkendala, sehingga penerimaan pajak dinilai kurang optimal.


Merujuk pada data DJP, baru sebanyak 90 juta WP yang terdaftar dalam sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System atau Coretax. Diantara 90 juta tersebut, hanya 25 juta WP yang tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan hanya sebanyak 15 juta WP yang aktif dan melaporkan serta membayarkan pajak mereka.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page