
Photo of US Dollar bills and coins. Photo by engin akyurt on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan adanya peningkatan kinerja penerimaan pajak yang harus dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Dalam APBN 2027, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang mencapai Rp2.593,35 triliun, dan meningkat sebesar 12,2% jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk tahun 2026. Menurut Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, hal ini merefleksikan perubahan administrasi perpajakan yang terjadi selama satu dekade terakhir.
Berbagai perubahan telah dilakukan dalam sektor perpajakan, seperti peningkatan kapasitas administrasi perpajakan yang juga kini berbasis teknologi. Perubahan ini mendorong basis data dan juga basis pajak yang semakin luas karena adanya integrasi data dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan juga dari berbagai stakeholders.
Target penerimaan pajak yang tumbuh pada tahun 2027 juga mencerminkan kinerja penerimaan pajak yang meningkat dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak pada tahun 2018 berhasil tumbuh 14,1% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan adanya kenaikan harga komoditas.
Bimo juga menambahkan bahwa capaian pertumbuhan pada tahun 2026 yang tercatat di atas 10% juga merupakan hasil dari intensifikasi pajak, yang juga dilakukan melalui implementasi sistem administrasi pajak terbaru, yakni Core Tax Administration System (Coretax). Adanya Coretax juga mendukung optimalisasi dan penggalian potensi untuk penerimaan pajak. Tidak hanya itu, Coretax juga memperjelas proses bisnis dan penciptaan basis pajak baru yang dapat memperkuat penerimaan pajak.




