
Photo of a person pressing ATM buttons. Photo by Eduardo Soares on Unsplash.
Pemerintah sebelumnya telah merilis rincian dari target perpajakan, yang ditemukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.693,71 triliun.
Secara keseluruhan, target penerimaan pajak dari berbagai jenis pajak mengalami peningkatan karena target keseluruhan yang meningkat sekitar 8,1%. Misalnya, target penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau PPh Badan Pasal 25/29 yang meningkat mencapai angka Rp434,42 triliun.
Tidak hanya itu, komponen pajak lain seperti target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Lainnya juga mengalami peningkatan, dengan target untuk tahun 2026 kini sebesar Rp995,27 triliun dan Rp126,93 triliun. Secara keseluruhan PPh, target penerimaan tumbuh menjadi Rp1.209,36 triliun, meningkat tipis dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1.209,27 triliun.
Namun, tidak semua jenis pajak mendapatkan peningkatan dari segi target penerimaan. Jenis pajak seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) misalnya, justru mengalami penurunan target penerimaan menjadi Rp26,13 triliun dari target tahun sebelumnya yang mencapai Rp27,11 triliun. Kemudian, target penerimaan dari salah satu komponen PPh, yakni PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan karyawan, juga mengalami penurunan target penerimaan menjadi Rp251,19 triliun.

