top of page

18 November 2022

Tarif Baru, Pajak Karbon Singapura Jadi SGD25 Per Ton

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of the Merlion Statue in Singapore. Photo by Jisun Han on Unsplash.

Pemerintah Singapura menyetujui kenaikan tarif pajak karbon di tahun 2024 menjadi sebesar SGD25 per ton. Sebelumnya, Singapura telah memberlakukan pengenaan pajak karbon sejak bulan Januari 2019. Pemberlakuan pajak ini membuat Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengenakan pajak karbon.


Sekarang, tarif pajak karbon ini direncanakan akan mengalami kenaikan yang progresif. Pemerintah Singapura merencanakan kenaikan tarif hingga SGD45 di tahun 2026, SGD50 di tahun 2028, dan SGD80 per tonnya di tahun 2030. Kenaikan tarif ini diharapkan akan membuahkan hasil yang positif bagi perekonomian Singapura.


Selain memiliki dampak bagi perekonomian Singapura, pemberlakuan pajak karbon juga diimplementasikan dalam rangka mitigasi jumlah karbon dan mengurangi emisi di wilayah Singapura. Diketahui bahwa Singapura memiliki target untuk menurunkan jumlah emisi dan karbon mereka hingga menjadi 0%.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
bottom of page