Photo of the Merlion Statue in Singapore. Photo by Jisun Han on Unsplash.
Pemerintah Singapura menyetujui kenaikan tarif pajak karbon di tahun 2024 menjadi sebesar SGD25 per ton. Sebelumnya, Singapura telah memberlakukan pengenaan pajak karbon sejak bulan Januari 2019. Pemberlakuan pajak ini membuat Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengenakan pajak karbon.
Sekarang, tarif pajak karbon ini direncanakan akan mengalami kenaikan yang progresif. Pemerintah Singapura merencanakan kenaikan tarif hingga SGD45 di tahun 2026, SGD50 di tahun 2028, dan SGD80 per tonnya di tahun 2030. Kenaikan tarif ini diharapkan akan membuahkan hasil yang positif bagi perekonomian Singapura.
Selain memiliki dampak bagi perekonomian Singapura, pemberlakuan pajak karbon juga diimplementasikan dalam rangka mitigasi jumlah karbon dan mengurangi emisi di wilayah Singapura. Diketahui bahwa Singapura memiliki target untuk menurunkan jumlah emisi dan karbon mereka hingga menjadi 0%.