
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Sanksi administratif dalam perpajakan dapat dikenakan jika Wajib Pajak (WP) terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan. Untuk jenis tarif sanksi administratif, tari yang berlaku berubah setiap bulannya karena formula suku bunga acuan.
Tarif sanksi administratif yang akan berlaku selama bulan November 2025 telah diperbarui oleh pemerintah melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/MK/EF/2025.
Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2025, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan November 2025.
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

