Photo of calculator and cash. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto, selama masa pemerintahan baru tersebut tidak ada rencana untuk meningkatkan tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan. Hal ini diketahui telah menjadi kekhawatiran pengusaha di Indonesia.
Meskipun begitu, presiden terpilih tersebut menjanjikan adanya kenaikan rasio pajak atau tax ratio di Indonesia. Janji tersebut akan dilakukan melalui adanya penutupan kebocoran di berbagai sumber penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bea dan cukai, dan juga penerimaan pajak, dibandingkan dengan menaikkan tarif pajak.
Tarif pajak perusahaan tidak dinaikkan dengan catatan bahwa perusahaan-perusahaan tidak lagi mengemplang pajak atau tidak membayarkan pajak mereka selama pemerintahan Prabowo selama 5 (lima) tahun ke depan. Tidak hanya tidak ditingkatkan, tarif pajak perusahaan juga direncanakan turun menjadi 20% mendekati tarif yang berlaku di Singapura dan Hong Kong.
TKN Prabowo mengaku telah memegang data pengusaha dan perusahaan yang tidak membayarkan pajak mereka, diterima dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK), Muhammad Yusuf Ateh. Data itu kemudian juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan data tersebut, terdapat pengemplang pajak yang seharusnya bisa memberikan penerimaan pajak sebesar Rp300 triliun kepada pemerintah. Pemerintahan ini juga berencana untuk memperkuat pengawasan pajak negara, terutama melalui dibentuknya Kementerian Penerimaan Negara, yang diharapkan dapat mencetak tambahan penerimaan negara sebesar Rp50 triliun setiap tahunnya.