
Photo of the Malaysian flag. Photo by mkjr_ on Unsplash.
Upaya pemerintah Malaysia untuk meringankan beban Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat melalui penyesuaian kebijakan pajak atas sewa properti.
Pajak layanan (service tax) atas sewa properti akan diturunkan dari 8% menjadi 6% sebagai respon atas dampak yang muncul sejak pemberlakuan tarif sebelumnya terhadap aktivitas usaha yang menggunakan properti komersial seperti kantor dan gudang.
Keringanan tersebut dilengkapi dengan fasilitas penangguhan pembayaran pajak layanan atas sewa properti selama 1 (satu) tahun bagi UMKM yang baru didirikan. Melalui skema ini, pelaku usaha tidak diwajibkan langsung membayar pajak di awal masa operasional, sehingga memiliki ruang adaptasi sebelum kewajiban pajak mulai diberlakukan.
Selain itu, cakupan UMKM penerima insentif juga diperluas dengan menaikkan batas omzet tahunan hingga MYR1,5 juta. Sebelumnya, keringanan pajak hanya diberikan kepada usaha dengan omzet MYR500.000 hingga MYR1 juta. Perluasan tersebut diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan UMKM sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan negara.

