
Photo of a shrine gate in Kyoto. Photo by Spenser Sembrat on Unsplash.
Dalam rangka menurunkan angka turis yang berkunjung ke kota ini di Jepang, pemerintah kota Kyoto di Jepang akan mengenakan tarif pajak turis yang lebih tinggi mulai bulan Maret 2026. Tarif baru yang berlaku akan menyentuh angka hingga JPY10.000 mulai tahun depan.
Tarif ini meningkat jauh dari yang sebelumnya sebesar JPY1.000 akan dikenakan atas akomodasi yang berbentuk hotel dengan tarif JPY100.000 atau lebih per malamnya, dengan tarif pajak progresif. Penerimaan yang didapat dari kenaikan harga tarif pajak ini akan digunakan untuk memelihara dan membangun infrastruktur kota.
Pengenaan tarif baru ini akan menjadi pungutan tertinggi yang berlaku di Jepang. Namun, perlu diketahui bahwa tarif pajak turis yang dikenakan per malam per orang atas penginapan di bawah harga JPY6.000 akan tetap sebesar JPY200. Sedangkan untuk masa inap di atas JPY6.000 hingga JPY20.000, akan dikenakan pajak turis sebesar JPY400 per orang per malam.
Untuk siswa dan pendampingnya, maka akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak turis.
Pendapatan penerimaan pajak diproyeksikan akan meningkat hingga sekitar 2 (dua) kali lipat, yakni menjadi sekitar JPY12,6 miliar dari pendapatan awal sebesar JPY5,91 miliar pada tahun fiskal 2025, yang merupakan perkiraan penerimaan.