Photo of an Indonesian forest. Photo by Barkah Wibowo.
Menurut badan otorita dari Ibu Kota Nusantara (“IKN”), ada kebutuhan bagi investor agar diberikan insentif pajak. Oleh karena itu, otorita IKN menambahkan bahwa ada insentif pajak yang akan disahkan pada minggu ini.
Insentif pajak yang akan ditandatangani itu belum dibeberkan jelas dalam bentuk apa. Menurut otorita IKN, bentuk insentif pajak ini bisa berbentuk tax holiday, yang merupakan salah satu insentif yang dijanjikan bagi para investor yang terlibat dalam transaksi investasi bagi IKN. Pembangunan IKN sendiri rupanya menarik banyak perhatian investor, terbukti dari data yang diberikan oleh otorita IKN dimana ada sekitar 90 investor yang sudah menunjukan keseriusan untuk berinvestasi, dari total 142 investor yang tertarik pada program IKN ini.
Insentif sendiri dibutuhkan karena pembangunan program IKN mengandalkan sebanyak 80% dari pihak-pihak swasta, sedangkan 20% sisanya mengandalkan dana yang diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Nasional (“APBN”).
IKN ditargetkan untuk terus dibangun secara bertahap hingga tahun 2045. Pembangunan IKN dibagi menjadi 5 (lima) tahap, yakni tahap pertama yang berjalan mulai tahun 2022 hingga 2024, tahap kedua di tahun 2024 hingga 2029, tahap ketiga pada tahun 2030 hingga 2034, tahap keempat yang dimulai tahun 2035 hingga 2039, dan terakhir tahap kelima yang dimulai tahun 2040 hingga berakhir di tahun 2045.