
Photo of cash and coins from above. Photo by Katie Harp on Unsplash.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan evaluasi ulang Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025, yang terdiri dari banyak jenis program. Pada akhirnya, DPR menyetujui adanya sebanyak 198 Rancangan Undang-Undang (RUU), dengan 5 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR menyetujui sebanyak 52 RUU ditambah dengan 5 RUU kumulatif terbuka. Dalam Prolegnas Prioritas, sebanyak 12 RUU baru ditambahkan, dimana sebanyak 7 merupakan usulan DPR, dan 5 merupakan usulan pemerintah.
Sejumlah program menarik perhatian dalam Prolegnas Prioritas, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perubahan atas Penyiaran, hingga RUU Pengampunan Pajak atau juga dikenal sebagai program Tax Amnesty. RUU Tax Amnesty kini dianggap sebagai usulan dari Komisi IX DPR, setelah sebelumnya menjadi usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Namun, menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, program tax amnesty tidak seharusnya dijalankan berkali-kali. Hal ini lantaran pengampunan pajak yang diberikan secara berkali-kali dapat memberikan kesan tertentu pada masyarakat, seperti kredibilitas yang rusak akibat diperbolehkannya pengemplangan pajak oleh Wajib Pajak (WP).
Menurut Purbaya, tax amnesty memberikan sinyal bahwa WP boleh melakukan pelanggaran pajak karena ke depannya WP dapat menunggu adanya program tax amnesty, dimana program tersebut menghapuskan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
Oleh karena itu, Purbaya menegaskan bahwa kedepannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memfokuskan optimalisasi peraturan perpajakan untuk dapat meningkatkan setoran pajak, termasuk menekan angka penggelapan pajak dan meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio. Sehingga, kinerja perpajakan tidak bergantung pada tax amnesty.

