
Photo of a police car. Photo by Wesley Tingey on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bahwa ada kelompok Wajib Pajak (WP) yang pelaporan pajaknya tidak jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Peringatan ini disampaikan bagi WP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, dimana batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan dibedakan.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh pihak DJP, merujuk pada surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), ketentuan khusus yang telah diterbitkan untuk WP ASN, TNI, dan Polri adalah perbedaan batas akhir pelaporan SPT PPh Tahunan yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2026 pada tahun ini.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang sebelumnya telah diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026. Adapun perbedaan tanggal pelaporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk keteladanan dan wujud kepatuhan ASN, TNI, dan Polri.
Sedangkan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas penyampaian SPT PPh Tahunan WP Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Core Tax Administration System (Coretax), sehingga DJP juga turut mengimbau WP untuk segera melakukan aktivasi akun pajak mereka di Coretax.

