top of page

Tertundanya Pajak Karbon Karena Aspek Domestik dan Global

27 September 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of Febrio Kacaribu. Photo taken from the Ministry of Finance Republic of Indonesia YouTube Channel from "[LIVE] - Konferensi Pers APBN KITA September 2022".

Penerapan pajak karbon yang tidak kunjung dilakukan hingga saat ini diketahui karena perlunya pematangan konsep mengenai pajak karbon itu sendiri dan juga perlu pertimbangan mendalam mengenai keseluruhan aspek terkait. Hal ini disampaikan oleh Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, pada konferensi pers APBN KiTA tanggal 26 September 2022 kemarin.


Beberapa dari aspek yang perlu dimatangkan dan disempurnakan yakni terkait dengan perkembangan dari pasar karbon, persiapan berbagai sektor, pencapaian dari target Nationally Determined Contribution (“NDC”), serta perlunya memantau keadaan ekonomi baik dari segi domestik maupun global. Terutama karena masih belum stabilnya perekonomian secara global, rencana pengenaan pajak karbon akan terus dikalibrasikan.


Sebagai upaya untuk mempersiapkan ketersediaan energi serta stabilisasi harga, pemerintah akan terus menggunakan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) serta melalui dukungan pada sektor pangan.


Pajak karbon sendiri sebelumnya disebutkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) yang terbit pada tahun 2021. Sebelumnya, pajak karbon direncanakan akan diundangkan pada bulan April 2022, sebelum akhirnya dibatalkan dan kemudian dibatalkan lagi yang kedua kalinya pada bulan Juli 2022.

bottom of page