top of page

Thailand Berencana Kenakan Pajak Turis Saat Peak Season Akhir Tahun 2025

4 Maret 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Thailand street. Photo by Robert Eklund on Unsplash.

Pemerintah Thailand berencana untuk mengenakan tarif pajak turis yang tinggi di saat peak season nanti di akhir tahun. Rencananya, tarif pajak turis yang akan dikenakan kepada turis yang berkunjung ke negara tersebut yakni sebesar THB300 per turis yang berkunjung.


Pengenaan pajak ini direncanakan akan mulai berlaku di kuartal-IV tahun 2025, dimana pelancong yang berkunjung ke Thailand melalui jalur udara akan dikenakan pajak turis. Tidak hanya itu, turis asing yang berkunjung melalui jalur laut atau darat juga akan dikenakan tarif pajak turis tersebut, namun berlaku untuk kunjungan yang dapat dilakukan berkali-kali selama 30 hingga 60 hari.


Meskipun ada ketakutan bahwa pengenaan pajak turis dapat mengurangi turis asing yang berkunjung ke Thailand, Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Sorawong Thienthong, percaya bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi angka kedatangan turis lantaran tarif yang diberlakukan cukup rendah.


Tidak hanya itu, pengenaan pajak turis dipercaya dapat menambah daftar kemudahan turis ketika berkunjung ke negeri gajah putih tersebut.


Pada tahun 2023, Thailand mendapatkan sebanyak 35,5 juta turis asing yang berkunjung, menjadikannya negara di Asia Tenggara dengan pengunjung dan pariwisata yang paling tinggi.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page