
Photo of a glowing technology board. Photo by Adi Goldstein on Unsplash.
Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Indonesia akan menggunakan beberapa cara dalam rangka mencapai target pajak yang mulai ditetapkan untuk tahun 2026.
Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia menetapkan target bahwa pada tahun 2026, target pendapatan dan hibah akan mencapai 11,7% hingga 12,22%i dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tidak hanya itu, target pajak ditetapkan mencapai angka10,08% hingga 10,45% dari PDB.
Angka ini disampaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2026.
Untuk memastikan tercapainya target-target tersebut, Sri Mulyani menyebutkan alat-alat yang akan saling terhubung dan bekerja sama untuk mengumpulkan penerimaan negara. Alat pertama yakni sistem baru administrasi pajak, Core Tax Administration System atau Coretax.
Alat kedua dan ketiga yang dimaksud yakni Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), serta Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Terhubungnya ketiga sistem ini akan memperkuat pengawasan pajak sekaligus meningkatkan layanan, transparansi, serta meningkatkan akurasi data.
Kemudian, pemerintah juga memiliki rencana untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penjagaan iklim investasi, yang dilakukan dengan cara reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, optimalisasi sumber daya alam (SDA), dan juga peningkatkan kepatuhan masyarakat.