top of page

Tiket Pesawat Kian Terjangkau Berkat Perluasan Insentif PPN

17 November 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a plane departure information. Photo by Josh Withers on Unsplash.

Tiket pesawat dinilai sudah tidak lagi termasuk barang mewah karena kini digunakan oleh masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai relevansi pengenaan pajak pada tiket pesawat, terutama ketika moda transportasi lain seperti bus tidak dikenai pajak serupa.


Pemerintah sebelumnya telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 atau PMK 71/2025 yang mengatur bahwa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dan digunakan untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Insentif tersebut ditujukan untuk menekan harga tiket di musim liburan.


Kebijakan ini diperkirakan dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 14% sehingga diharapkan mampu meningkatkan minat perjalanan masyarakat ke berbagai daerah. Peningkatan mobilitas selama musim liburan dipandang dapat mendorong perputaran ekonomi lokal, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di berbagai destinasi.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page