Photo of a TikTok app icon inside a phone. Photo by Solen Feyissa on Unsplash.
Pemerintah membeberkan bahwa aplikasi TikTok sebetulnya telah membayarkan pajak kepada Indonesia. Hal ini menjadi pertanyaan setelah adanya keramaian terkait penggunaan TikTok sebagai aplikasi social commerce.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), TikTok telah resmi menjadi salah satu aplikasi yang ditunjuk sejak tahun 2020 untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”). Ini berarti bahwa TikTok memiliki kewajiban untuk melakukan setoran pajak atas transaksi yang dilakukan di Indonesia, misalnya dalam bentuk operasional media sosial seperti jasa iklan.
Namun, PPN yang dipungut oleh TikTok hanya berlaku untuk jasa iklan digital dan bukan untuk merespon kegiatan transaksi e-commerce melalui TikTok. TikTok memili kewajiban untuk melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN atas kegiatan yang dilakukan kepada Indonesia.
Pemerintah akan melakukan pengaturan lebih lanjut terkait perdagangan di e-commerce, dimana aturannya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (“Permendag”) Nomor 50 Tahun 2020, dimana akan ada 6 (enam) poin baru yang diatur. Diantaranya adalah pelarangan aplikasi sosial atau social commerce untuk melakukan transaksi langsung, dan juga adanya pemisahan antara social commerce dan e-commerce untuk mencegah kesempatan penggunaan data pribadi untuk bisnis.