
Photo of the glow-in-the-dark framework. Photo by Adi Goldstein on Unsplash.
Pemerintah mengembangkan tax control framework (TFC) berbasis teknologi informasi untuk membangun sistem kepatuhan pajak yang transparan, efisien, dan kolaboratif yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan guna memperkuat kepercayaan antara otoritas pajak dan dunia usaha.
TFC ini berfungsi seperti sistem pengendalian mutu di industri, di mana pengawasan dilakukan sejak awal proses, bukan hanya pada tahap akhir pemeriksaan. Dengan mekanisme ini, kepatuhan pajak dapat dikendalikan sejak dini sehingga risiko pelanggaran berkurang dan tercapai prinsip zero non-compliance, khususnya bagi perusahaan besar yang memiliki aktivitas bisnis yang kompleks.
Selain untuk memperkuat pengawasan, TFC juga menjadi bagian dari program cooperative compliance yang menekankan pentingnya kolaborasi dan pemanfaatan teknologi digital. Regulator diharapkan memiliki digital mindset untuk mendorong otomatisasi dan inovasi, sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Dalam pengembangannya, TFC melibatkan akademisi, praktisi, dan konsultan pajak untuk mempercepat pemahaman serta penerapannya di dunia usaha. Melalui sistem yang terdigitalisasi, biaya kepatuhan dapat ditekan, sementara tingkat kepatuhan meningkat. Dengan demikian, TFC menjadi pondasi penting bagi terciptanya tata kelola perpajakan yang akuntabel dan berstandar tinggi.

