
Photo of the Harvard University. Photo by Zhanhui Li on Unsplash.
Pemerintahan Donald Trump kembali melakukan perubahan seputar perpajakan di negara tersebut. Kali ini, Donald Trump menetapkan akan menghapuskan keringanan pajak untuk Harvard University yang merupakan sebuah institusi pendidikan.
Hal ini direspon dengan buruk oleh pihak Harvard, dengan tuduhan bahwa pemerintahan presiden tersebut berniat untuk “mengatur” dan mencampuri komunitas Harvard dengan pengendalian pajak tersebut.
Penghapusan keringanan pajak ini diberikan dalam bentuk pembekuan dana federal yang digunakan untuk institusi pendidikan tersebut, dengan jumlah yang mencapai US$2 miliar. Pembekuan ini dilakukan Trump dalam rangka mengurangi sentimen antisemitisme di kampus tersebut dan membawa perubahan dari segi pengajaran, perekrutan, dan penerimaan mahasiswa Harvard University.
Pihak Harvard University mengecam tindakan dan kebijakan Trump ini, meskipun berpotensi mengalami kerugian yang mencapai hingga jutaan dolar Amerika Serikat tiap tahunnya jika keringanan pajak tersebut dicabut.
Kecaman ini juga bukan tanpa dasar, mengingat jika Harvard University memenuhi permintaan Donald Trump, maka pengoperasi Harvard University akan sebagian besar dikendalikan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat, berbagai universitas dan lembaga amal serta kelompok keagamaan dapat menerima pembebasan pajak dalam bentuk penghapusan kewajiban membayarkan pajak pendapatan. Namun, jika kelompok terkait ditemukan terlibat dengan kegiatan politik atau memiliki aktivitas yang menyimpang, maka keringanan tersebut dapat dicabut.