
Photo of a store sign in South Korea. Photo by Aldo Loya on Unsplash.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memutuskan untuk menaikkan tarif bea masuk atas sejumlah barang impor asal Korea Selatan dari 15% menjadi 25%. Kenaikan tarif ini diberlakukan karena Korea Selatan dinilai belum melaksanakan perjanjian perdagangan yang telah disepakati kedua negara pada tahun lalu.
Langkah tersebut mengembalikan kebijakan dari pemerintahan AS sebelumnya yang sempat menurunkan tarif impor bagi Korea Selatan sebagai bagian dari kesepakatan dagang.
Pemerintah AS menilai tidak adanya langkah timbal balik dari Korea Selatan sebagai alasan diterapkannya kembali tarif yang lebih tinggi, termasuk pada produk otomotif, kayu, dan farmasi.
Meski demikian, pemerintah Korea Selatan menyatakan komitmennya untuk tetap melanjutkan perjanjian perdagangan setelah proses administratif domestik selesai. Dalam kesepakatan tersebut, Korea Selatan juga berkomitmen untuk melakukan investasi di AS senilai US$200 miliar selama 10 tahun kedepan, serta kerja sama pembangunan kapal dengan nilai investasi sebesar US$150 miliar.

