
Photo of a 3d illustration of a card, a stack of coins, with a percentage symbol. Photo courtesy of Media from Wix.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan realisasi penerimaan pajak, angka penerimaan pajak pada bulan Januari 2026 tercatat mencapai angka Rp116,2 triliun. Penerimaan pajak ini memenuhi sekitar 4,9% dari target yang ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Terkumpulnya jumlah penerimaan pajak tersebut merefleksikan pertumbuhan penerimaan pajak di awal tahun 2026 yang mencapai 30,7% jika dibandingkan secara tahunan atau year-on-year (yoy) dengan periode yang sama di tahun 2025. Kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan perubahan proses restitusi pajak jadi faktor signifikan yang mendukung pertumbuhan tersebut.
Data dari Kemenkeu menyebutkan penerimaan neto PPN dan PPnBM yang mencapai Rp45,3 triliun, tumbuh signifikan sebesar 83,9% secara tahunan. Hal ini, menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, merefleksikan tingkat dan aktivitas konsumsi masyarakat yang terjaga positif. Tidak hanya itu, beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) juga tercatat mengalami pertumbuhan positif, seperti PPh Badan yang tumbuh 37% yoy.
Meskipun begitu, sejumlah pajak tercatat masih alami kontraksi. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, misalnya, terealisasi sebesar Rp13,1 triliun dan mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 20,4%. Jenis pajak lainnya yang juga alami kontraksi yakni penerimaan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26, yang terkontraksi 11% yoy dengan penerimaan sebesar Rp26 triliun.
Faktor penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disinyalir karena deposit pajak sebesar Rp6,1 triliun yang belum dipindahbukukan, sehingga faktor administrasi jadi alasan kontraksi penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21.

