top of page

Tunggakan PBB-P2 Lumajang Meningkat, Pemkab Perkuat Penagihan Pajak

6 Maret 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of an empty land. Photo by Thuy on Unsplash.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 mencapai Rp6,19 miliar. Angka tersebut merupakan pokok utang pajak dan belum termasuk denda keterlambatan pembayaran yang berpotensi menambah total kewajiban Wajib Pajak (WP).


Melihat besarnya nilai tersebut, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang berupaya untuk mengoptimalkan penagihan pajak dengan melibatkan sejumlah instansi, seperti Satpol PP dan Inspektorat. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran sekaligus memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


BPRD Lumajang mencatat 3 (tiga) kecamatan dengan nilai piutang PBB-P2 tertinggi, yakni Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung. Masyarakat diminta untuk segera melunasi kewajibannya sebelum denda administrasi bertambah serta melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak, seperti bangunan yang masih tercatat sebagai tanah kosong.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page