top of page

6 Maret 2026

Tunggakan PBB-P2 Lumajang Meningkat, Pemkab Perkuat Penagihan Pajak

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of an empty land. Photo by Thuy on Unsplash.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 mencapai Rp6,19 miliar. Angka tersebut merupakan pokok utang pajak dan belum termasuk denda keterlambatan pembayaran yang berpotensi menambah total kewajiban Wajib Pajak (WP).


Melihat besarnya nilai tersebut, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang berupaya untuk mengoptimalkan penagihan pajak dengan melibatkan sejumlah instansi, seperti Satpol PP dan Inspektorat. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran sekaligus memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


BPRD Lumajang mencatat 3 (tiga) kecamatan dengan nilai piutang PBB-P2 tertinggi, yakni Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung. Masyarakat diminta untuk segera melunasi kewajibannya sebelum denda administrasi bertambah serta melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak, seperti bangunan yang masih tercatat sebagai tanah kosong.

Lihat berita lainnya

Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
DJP Tegaskan Pajak Marketplace Berlaku November 2026 Sesuai Ketentuan
Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan
bottom of page