
Photo of an empty land. Photo by Thuy on Unsplash.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 mencapai Rp6,19 miliar. Angka tersebut merupakan pokok utang pajak dan belum termasuk denda keterlambatan pembayaran yang berpotensi menambah total kewajiban Wajib Pajak (WP).
Melihat besarnya nilai tersebut, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang berupaya untuk mengoptimalkan penagihan pajak dengan melibatkan sejumlah instansi, seperti Satpol PP dan Inspektorat. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran sekaligus memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPRD Lumajang mencatat 3 (tiga) kecamatan dengan nilai piutang PBB-P2 tertinggi, yakni Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung. Masyarakat diminta untuk segera melunasi kewajibannya sebelum denda administrasi bertambah serta melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak, seperti bangunan yang masih tercatat sebagai tanah kosong.

