top of page

Uji Materi Pajak Penghasilan Ditolak Mahkamah Konstitusi

31 Oktober 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of the Lady Law statue. Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash.

Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, gagal dalam permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Gugatan keduanya dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi syarat kejelasan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa terdapat ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam penyebutan norma yang diuji, sehingga permohonan dianggap kabur. Selain itu, tuntutan yang diajukan juga tidak memenuhi asas kepastian hukum karena tidak memuat alternatif permintaan yang dapat dipertimbangkan.


Dalam permohonanya, kedua pemohon mengajukan agar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) junco dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Kedua pemohon menilai bahwa aturan tersebut merugikan pekerja menjelang masa pensiun karena menjadikan pesangon, uang pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai objek pajak dengan tarif progresif. Namun, karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page