top of page

8 Januari 2026

UU APBN 2026 Resmi Dirilis, Target Penerimaan Pajak Capai Rp 2.693 Triliun

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo courtesy of the Minister of Finance Republic of Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur besaran penerimaan dan belanja negara. Peraturan ini dirilis dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.


Berdasarkan UU Nomor 17/2025, ada sejumlah informasi penting mengenai penerimaan dan belanja negara yang wajib diketahui oleh masyarakat. Pertama, target belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun dengan target penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun. Selain itu, defisit negara untuk tahun 2026 ditargetkan sebesar 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp689,1 triliun.


Secara lebih rinci, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.693,7 triliun dan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp459,1 triliun. Penerimaan yang ditargetkan dari hibah ditetapkan sebesar Rp666,2 miliar. Target penerimaan pajak sendiri dibagi lagi sesuai jenis-jenis pajak berlaku, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).


Target penerimaan PPh untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.209,3 triliun. Kemudian, target penerimaan yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan sebesar Rp995,2 triliun. Terakhir, penerimaan yang berasal dari PBB dan Pajak Lainnya ditetapkan dengan target masing-masing sebesar Rp26,1 triliun dan Rp126,93 triliun.

Lihat berita lainnya

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
DJBC Laporkan Kinerja dan Penerimaan Akhir Agustus 2026, Capai Rp 210,2 Triliun
Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
bottom of page