
Photo of shopping bags. Photo by freestocks on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan beberapa penyesuaian sehubungan dengan sistem pengembalian pajak. Penyesuaian tersebut juga dilakukan atas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi wisatawan asing.
Pengembalian PPN dan PPnBM, atau juga dikenal sebagai Value Added Tax (VAT) Refund, dilakukan untuk memberikan keringanan turis asing yang terdampak masa maintenance atau penghentian operasional sementara Core Tax Administration System (Coretax) yang terjadi pada tanggal 5 hingga 8 Juni lalu.
DJP menyesuaikan proses VAT refund selama masa downtime Coretax dengan memberikan akses bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel yang merupakan peserta VAT refund agar tetap dapat menerbitkan faktur pajak setelah sistem Coretax normal kembali dengan tanggal penerbitan yang sesuai dengan transaksi penyerahan barang.
Setelah menerbitkan faktur pajak, faktur harus diunggah ke Portal Wajib Pajak dan memperoleh persetujuan dari DJP, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya. Ini berarti, turis asing yang melakukan pembelian pada tanggal 5, 6, 7, dan/atau 8 Juni 2026 tetap dapat mendapatkan pengembalian pajak melalui proses transfer selama faktur pajak sudah diterbitkan oleh PKP ritel.
Pengembalian PPN dan PPnBM atau VAT refund dapat diberikan secara tunai jika jumlah yang harus dikembalikan maksimal sebesar Rp5 juta. Jika melebihi angka tersebut, maka VAT refund harus dilakukan dengan metode transfer dengan bantuan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

