top of page

Vietnam dan Turks Caicos Masuk Daftar Hitam Pajak Uni Eropa

19 Februari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a city in Vietnam. Photo by Peter Nguyen on Unsplash.

Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos resmi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) negara suaka pajak oleh Uni Eropa karena belum memenuhi standar perpajakan internasional yang telah disepakati.


Salah satu alasan masuknya negara tersebut ke dalam daftar hitam berkaitan dengan penerapan Exchange of Tax Information on Request (EOIR) yang belum memenuhi standar, disertai dengan perbaikan tata kelola perpajakan yang dinilai belum optimal sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.


Vietnam tercatat belum sepenuhnya memenuhi standar transparansi pajak meskipun telah menyatakan komitmen untuk melakukan pembenahan agar status kepatuhannya meningkat menjadi largely compliant.


Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos masuk daftar hitam karena dianggap memfasilitasi harmful tax practices, yaitu praktik perpajakan yang merugikan melalui struktur dan skema lepas pantai (offshore structure and arrangement) tanpa substansi ekonomi yang memadai.


Dengan adanya keputusan tersebut, menambah daftar hitam yang kini mencakup sejumlah yurisdiksi antara lain, Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Russia, Kepulauan Virgin Amerika Serikat (AS), dan Vanuatu. Negara yang masuk dalam daftar tersebut berpotensi menghadapi pembatasan akses pendanaan serta penerapan kebijakan pajak yang lebih ketat, termasuk pengenaan withholding tax dan pembatasan manfaat pajak atas transaksi lintas yurisdiksi.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page