
Photo of a city in Vietnam. Photo by Peter Nguyen on Unsplash.
Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos resmi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) negara suaka pajak oleh Uni Eropa karena belum memenuhi standar perpajakan internasional yang telah disepakati.
Salah satu alasan masuknya negara tersebut ke dalam daftar hitam berkaitan dengan penerapan Exchange of Tax Information on Request (EOIR) yang belum memenuhi standar, disertai dengan perbaikan tata kelola perpajakan yang dinilai belum optimal sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Vietnam tercatat belum sepenuhnya memenuhi standar transparansi pajak meskipun telah menyatakan komitmen untuk melakukan pembenahan agar status kepatuhannya meningkat menjadi largely compliant.
Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos masuk daftar hitam karena dianggap memfasilitasi harmful tax practices, yaitu praktik perpajakan yang merugikan melalui struktur dan skema lepas pantai (offshore structure and arrangement) tanpa substansi ekonomi yang memadai.
Dengan adanya keputusan tersebut, menambah daftar hitam yang kini mencakup sejumlah yurisdiksi antara lain, Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Russia, Kepulauan Virgin Amerika Serikat (AS), dan Vanuatu. Negara yang masuk dalam daftar tersebut berpotensi menghadapi pembatasan akses pendanaan serta penerapan kebijakan pajak yang lebih ketat, termasuk pengenaan withholding tax dan pembatasan manfaat pajak atas transaksi lintas yurisdiksi.

