top of page

Vietnam Wajibkan Platform E-Commerce Pungut PPN

22 Desember 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of the Vietnam train market. Photo by Ryan Le on Unsplash.

Undang-Undang (UU) Administrasi Pajak yang mewajibkan platform e-commerce memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan yang dilakukan dalam e-commerce tersebut, telah disetujui oleh Lembaga Legislatif Vietnam pada 10 Desember 2025.


Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pemajakan di sektor ekonomi digital dan mencegah potensi kehilangan penerimaan negara. Dalam ketentuan terbaru, penyedia platform e-commerce domestik maupun asing yang memiliki fitur pemesanan dan pembayaran ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas nama pedagang online atau daring tersebut.


Dengan skema ini, pedagang online tidak lagi mengurus kewajiban PPN secara mandiri karena seluruh proses perpajakan telah dilakukan melalui platform tempat transaksi berlangsung.


Ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Pemerintah Vietnam juga menilai revisi aturan ini sejalan dengan praktik global serta bertujuan untuk menyederhanakan pengawasan dan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page