top of page

Wacana Kenaikan Ambang Batas PTKP Dikaji Penuh Kehati-hatian Menurut Dirjen Pajak

6 Mei 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a chart using the US dollar image. Photo by Morgan Housel on Unsplash.

Masyarakat beberapa kali menyatakan dukungan atas keputusan untuk meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Atas wacana tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa wacana tersebut harus dikaji secara mendalam.


Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, wacana peningkatan ambang batas PTKP harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian sehingga pemerintah tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan kebijakan tersebut. Hingga saat ini, penetapan PTKP masih berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.


Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menambahkan bahwa keputusan untuk meningkatkan ambang batas PTKP juga harus dilihat hasil akhirnya, apakah nantinya akan bersifat progresif atau regresif terhadap keadaan ekonomi nasional dan masyarakat. Bimo menambahkan bahwa peningkatan atau perubahan PTKP justru akan menolong masyarakat berpenghasilan menengah atas, di mana lapisan tersebut bisa menikmati pengurang pajak lebih besar.


Perlu diketahui bahwa ambang batas PTKP tidak mengalami peningkatan ataupun perubahan sejak ditingkatkan terakhir pada tahun 2016, dengan ambang batas sebesar RP54 juta per tahun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Minimnya perubahan jadi fokus karena kebutuhan hidup dan juga inflasi ekonomi yang terus meningkat setiap tahunnya.

bottom of page