top of page

Wajib Pajak Ini Tidak Perlu Laporkan Realisasi Melalui e-Reporting PPS

11 Mei 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a person typing into a laptop. Photo by Kaitlyn Baker on Unsplash.

Aplikasi e-Reporting yang dapat diakses oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”) telah resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) pada bulan Mei 2023. Aplikasi ini diluncurkan dalam rangka membantu Wajib Pajak (“WP”) yang merupakan peserta PPS untuk melaporkan realisasi investasi mereka.


Namun, pelaporan atas realisasi repatriasi atau investasi ini hanya diwajibkan bagi para WP yang telah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih mereka dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (“SPPH”). Jika WP peserta PPS hanya akan melakukan deklarasi harta, maka laporan realisasi tidak perlu disampaikan oleh WP.


Ketentuan ini berlaku bagi WP yang melakukan deklarasi harta, baik untuk harta dalam negeri maupun harta luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 196 Tahun 2021. 


WP peserta PPS yang telah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta maka diwajibkan untuk melaporkan realisasinya melalui aplikasi e-Reporting paling lambat hingga tanggal 31 Mei 2023.

bottom of page