
Photo of buildings in a city. Photo by britt gaiser on Unsplash.
Berdasarkan perkembangan terbaru, besar tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di Lhokseumawe, Aceh, alami peningkatan tarif hingga 248% setelah berlakunya sejumlah peraturan seputar pajak daerah di Aceh.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 dan juga Qanun Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pemberlakuan pajak kota dan retribusi kota milik Lhokseumawe. Warga Lhokseumawe mengaku terkejut dengan adanya kenaikan tarif pajak, karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi seputar kenaikan pajak ini sebelumnya.
Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 yang dikenakan yakni paling rendah sebesar 20% dan paling tinggi sebesar 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi oleh NJOP tidak kena pajak, dimana besarannya ditetapkan sebesar Rp10 juta untuk setiap Wajib Pajak (WP).
Pemerintah Lhokseumawe membenarkan adanya kenaikan pajak tersebut, dan menghimbau warga Lhokseumawe untuk membaca regulasi terbaru seputar kenaikan pajak yang diberlakukan karena terdapat peraturan seputar clusterisasi tanah dan bangunan yang dikenakan PBB.

