Photo of a store with alcohol drinks. Photo by Adam Wilson on Unsplash.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh World Health Organization (“WHO”) pada tanggal 5 Desember 2023 lalu, jumlah penduduk di seluruh dunia yang mengonsumsi minuman beralkohol dan minuman berpemanis cukup memprihatinkan, dan WHO mengajak para pemerintah seluruh negara untuk mengenakan dan juga meningkatkan kembali pajak kedua jenis minuman tersebut.
Secara umum, hampir mayoritas negara di dunia telah memberlakukan semacam pajak minuman beralkohol dalam skala nasional, meskipun beberapa negara di bagian Eropa mengecualikan pengenaan pajak kepada minuman olahan anggur (“wine”). Berdasarkan studi yang dikeluarkan pada tahun 2017, kenaikan harga pada minuman beralkohol tidak hanya dapat mengurangi angka kematian sebesar lebih dari 21 juta orang hingga 50 tahun ke depan secara global, tetapi juga menambah keuntungan internasional hingga US$17 triliun.
Penelitian menunjukan bahwa mengenakan pajak atas minuman beralkohol dan minuman berpemanis dapat menurunkan angka konsumsi produk-produk tersebut, dimana sekaligus juga dapat mengurangi adanya kemungkinan penyakit yang timbul akibat jenis minuman tersebut, seperti kanker, penyakit jantung, maupun diabetes. Meskipun begitu, tidak semua negara mengenakan pajak tersebut dalam rangka mendorong perilaku yang lebih sehat.
Oleh karena itu, WHO menyarankan bahwa setiap negara harus memberlakukan pajak dan bea atas minuman beralkohol dan minuman berpemanis untuk mendukung peningkatan kesehatan secara global. WHO juga menyediakan petunjuk teknis yang dapat membantu negara-negara dalam memberlakukan pajak alkohol dan minuman berpemanis.