Photo of a stack of books. Photo by Bernd Klutsch on Unsplash.
Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak negara-negara berkembang, World Bank atau Bank Dunia bersama dengan International Monetary Fund (IMF) merilis laporan yang berisikan strategi perpajakan dengan nama joint domestic resource mobilization initiative (JDRMI).
Berdasarkan laporan tersebut, penerimaan perpajakan merupakan salah satu hal yang paling penting dalam memenuhi kebutuhan belanja negara, dimana negara-negara yang memiliki tax ratio atau rasio pajak di bawah 15% dinilai akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehingga mengalami pertumbuhan yang lebih lambat dibandingkan negara dengan rasio pajak di atas 15%.
Oleh karena itu, World Bank dan IMF memberikan sejumlah saran kebijakan pajak yang dapat meningkatkan penerimaan pajak milik negara-negara berkembang. Contohnya, untuk meningkatkan efektivitas insentif pajak yang telah diberikan dan juga untuk memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menekan informalitas.
Dari segi peningkatan efektivitas insentif pajak, IMF dan World Bank menilai bahwa insentif pajak seperti tax holiday bukanlah jenis insentif yang tepat untuk menarik investasi. Negara bisa memilih untuk menerapkan insentif pajak dalam bentuk kredit pajak investasi, pengeluaran investasi secara langsung, atau penyusutan yang dipercepat untuk menarik investasi asing.
Kemudian, IMF dan World Bank juga berpendapat bahwa negara-negara berkembang perlu memperluas cakupan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), dimana penerimaan PPh yang rendah dapat berarti bahwa diperlukan peningkatan pendapatan tambahan dan progresivitas.
Keempat, kebijakan seperti peningkatan penggunaan cukai untuk menjadi sumber penerimaan negara yang besar dapat dilakukan oleh negara-negara berkembang. Selain itu, World Bank dan IMF juga menyarankan pengembangan sistem pajak properti untuk memenuhi kebutuhan anggaran daerah dan juga memberlakukan kebijakan pajak yang khusus dikenakan pada sektor-sektor tertentu.
Contoh kebijakan pajak khusus ini misalnya seperti pajak sewa atau rent tax pada sektor sumber daya alam (SDA) dan kehutanan, perbankan, atau telekomunikasi.
Perilisan inisiatif ini diharapkan dapat membantu negara-negara berkembang dalam meningkatkan sumber daya domestik yang dimiliki sehingga dapat memenuhi kebutuhan belanja negara dan juga meningkatkan pembangunan negara sehingga berada pada jangka menengah.