
Photo of a coffee shop front. Photo by Bobbie Wallace on Unsplash.
Lembaga Bank Dunia atau World Bank kembali merilis laporan yang memfokuskan penemuannya terhadap kondisi ekonomi dan perpajakan Indonesia. Salah satu bagian yang menjadi fokus laporan dengan judul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2026 adalah ambang batas pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketentuan yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa pengusaha dengan omzet minimal sebesar Rp4,8 miliar diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh). Menurut World Bank, ambang batas tersebut terlalu tinggi dan justru tidak mendorong pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kelas usaha mereka.
Jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang terdaftar dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), ambang batas Rp4,8 miliar cenderung lebih tinggi, bahkan mencapai 6 (enam) kali lipat untuk ambang batas PKP. Hal ini dinilai mengurangi peluang dan potensi pengumpulan PPN dengan ambang batas yang lebih luas. World Bank juga mencatatkan kontribusi PPN dari usaha kecil di Indonesia yang hanya mencapai 0,3%.
Fasilitas pajak dalam bentuk pembebasan PPN dianggap sebagai pedang bermata dua – pengusaha bisa memperoleh keringanan dalam menjalankan usaha mereka dan tidak perlu memikirkan biaya kepatuhan PPN. Namun, fasilitas ini juga tidak mendorong UMKM untuk meningkatkan kemampuan dan kelas usaha mereka.

