top of page

WP Badan Masih Dapat Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

16 April 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person filling out a form. Photo of Dimitri Karastelev on Unsplash.

Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka setiap tahun. Namun, karena beberapa alasan tertentu, WP bisa saja harus memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan mereka.


Bagi WP Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan akan jatuh pada tanggal 30 April di setiap tahunnya. WP Badan dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal batas akhir dan dengan melampirkan sejumlah dokumen.


Kini, WP Badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan tersebut secara online atau daring melalui fitur e-PSPT yang dapat diakses melalui laman DJP online. Namun, sebelum dapat mengajukan permohonan, WP Badan harus mengaktifkan terlebih dahulu akses e-PSPT dalam profil WP.


Setelah mengaktivasi fitur tersebut, WP dapat mengakses layanan e-PSPT dan mengakses dasbor permohonan perpanjangan SPT Tahunan. Setelah itu, WP dapat menggunakan layanan pembuatan ‘Pemberitahuan’ dan pilih tahun pajak SPT terkait. WP dapat menyelesaikan proses permohonan setelah mengisi seluruh data yang dibutuhkan dan permohonan tersebut akan divalidasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika memenuhi beberapa ketentuan.


Ketentuan yang harus dipenuhi agar permohonan perpanjangan pelaporan disetujui contohnya jika WP belum melaporkan SPT Tahunan atau permohonan yang disampaikan belum melebihi batas waktu pelaporan.


WP Badan dapat melakukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan maksimal hingga 2 (dua) bulan setelah tanggal 30 April 2024.

bottom of page