top of page

WP Bisa Coba Simulasi Lapor SPT Tahunan PPh Badan Lewat Coretax

2 Oktober 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on their laptop. Photo by Jonathan Francisca on Unsplash.

Dalam rangka mempersiapkan Wajib Pajak (WP) dalam menggunakan sistem administrasi pajak Core Tax Administration System (Coretax), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis simulator yang dapat digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mereka.


Simulator Coretax yang dirilis oleh DJP saat ini hanya dapat digunakan untuk simulasi melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Simulator Coretax ini dapat diakses oleh WP melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/, sehingga WP Badan yang saat ini belum memiiliki data yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan bisa melakukan simulasi.


WP Badan dapat mengakses simulator ini dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dalam bentuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian menggunakan password yang telah ditetapkan, yakni P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.


Setelah berhasil masuk ke akun pajak, WP hanya dapat mengakses 2 (dua) menu yang tersedia, yakni menu ‘SPT’ dan ‘Pembayaran.’ SPT PPh Badan kemudian dapat diakses setelah WP melakukan impersonate pada akun pajak WP Badan yang memiliki akses, dan dapat melakukan perubahan terhadap SPT Tahunan PPh Badan dengan skenario khusus yang telah disiapkan oleh DJP.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page