
Photo of a person typing on their laptop. Photo by Jonathan Francisca on Unsplash.
Dalam rangka mempersiapkan Wajib Pajak (WP) dalam menggunakan sistem administrasi pajak Core Tax Administration System (Coretax), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis simulator yang dapat digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mereka.
Simulator Coretax yang dirilis oleh DJP saat ini hanya dapat digunakan untuk simulasi melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Simulator Coretax ini dapat diakses oleh WP melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/, sehingga WP Badan yang saat ini belum memiiliki data yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan bisa melakukan simulasi.
WP Badan dapat mengakses simulator ini dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dalam bentuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian menggunakan password yang telah ditetapkan, yakni P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
Setelah berhasil masuk ke akun pajak, WP hanya dapat mengakses 2 (dua) menu yang tersedia, yakni menu ‘SPT’ dan ‘Pembayaran.’ SPT PPh Badan kemudian dapat diakses setelah WP melakukan impersonate pada akun pajak WP Badan yang memiliki akses, dan dapat melakukan perubahan terhadap SPT Tahunan PPh Badan dengan skenario khusus yang telah disiapkan oleh DJP.