top of page

30 April 2025

WP Bisa Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 Bebas Denda Hingga Tanggal 10 Mei 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person pointing to a laptop screen. Photo by John Schnobrich on Unsplash.

Kring Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) umumkan bahwa masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ada yang berbeda. Secara umum, pelaporan SPT Masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan jatuh di akhir tiap bulan, dimana untuk SPT Masa PPN Maret 2025 seharusnya berakhir tanggal 30 April 2025.


Namun, untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dan juga dalam rangka implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Core Tax Administration System atau Coretax, DJP mengundur batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk para WP menjadi tanggal 10 Mei 2025.


Pengunduran ini berlaku untuk SPT Masa PPN Maret 2025, dimana selama masa ini WP dapat melaporkan SPT Masa PPN tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kelonggaran ini dapat digunakan oleh WP dengan cara melakukan penghapusan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).


Ketentuan ini diatur oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal No. KEP-67/PJ/2025, yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian SPT.


Selain itu, ketentuan tersebut juga menyebutkan adanya penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 10 Mei 2025.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
bottom of page