top of page

WP Dapat Ajukan Restitusi Pajak Selama Penuhi Kriteria Ini

6 Desember 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of several cash and a calculator. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur berbagai macam ketentuan perpajakan menjelang implementasi sistem administrasi pajak terbaru, Core Tax Administration System (CTAS), di tahun 2025 untuk mendukung fitur-fitur dan proses bisnis yang ditemukan.


Salah satunya adalah ketentuan mengenai lebih bayar pajak. Wajib Pajak (WP) dapat melakukan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak selama memenuhi kriteria tertentu saat mengajukan permohonan restitusi pajak. Pertama, permohonan restitusi pajak dilakukan ketika ada pembayaran pajak bukan untuk objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang.


Kemudian, WP juga bisa mengajukan restitusi pajak jika terdapat kesalahan pemotongan ataupun pemungutan. Hal ini bisa berlaku untuk beberapa kondisi, seperti kesalahan pemotongan ataupun pemungutan terkait pajak impor dan  kesalahan pemotongan ataupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sehubungan dengan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk WP Luar Negeri.


Selain itu, restitusi pajak juga dapat diajukan jika terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak bagi yang bukan objek pajak, atau merupakan objek pajak atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan, serta jika kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak tersebut mengakibatnya pajak yang dipotong atau dipungut menjadi lebih besar dari yang seharusnya.


Nantinya, pencairan restitusi pajak dapat dilakukan langsung ke rekening WP, atau dicairkan ke akun pajak WP ke dalam deposit pajak. Adapun pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada utang pajak yang belum selesai.

bottom of page