top of page

WP Dapat Gunakan Satu Kode Billing untuk Pembayaran Pajak dengan Coretax

22 November 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a desktop computer with other utensils. Photo by Muhammed A. Mustapha on Unsplash.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis peraturan yang akan menjadi landasan hukum untuk mengatur implementasi sistem administrasi pajak terbaru, yakni Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.


Banyak hal yang diatur dalam PMK 81/2024 ini, salah satunya sehubungan denga pembuatan kode billing yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pembayaran pajak. Nantinya, WP dapat menggunakan satu kode billing untuk membayarkan lebih dari satu jenis setoran pajak.


Adanya CTAS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembayaran pajak WP karena adanya sistem pembayaran multiakun dan dapat membuat satu kode billing yang dapat digunakan untuk pembayaran berbagai macam pajak. Tidak hanya itu, kode billing juga dapat dilakukan secara otomatis dalam CTAS.


CTAS juga melakukan integrasi dengan bank persepsi, sehingga WP dapat dengan mudah memilih metode pembayaran pajak saat pembuatan kode billing, dan dapat membayarkan pajak tanpa keterlambatan.


Ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya, dimana WP hanya bisa menggunakan satu kode billing untuk melakukan pembayaran satu jenis pajak, untuk satu masa, ataupun untuk satu ketetapan pajak.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page