Photo of a gavel on top of a pile of money. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Wajib Pajak (“WP”) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan dapat dikenakan denda. Bagi WP Orang Pribadi (“OP”) sendiri, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 akan jatuh di tanggal 31 Maret 2023. Ini beberapa denda yang dapat WP OP terima ketika tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan mereka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (“UU”) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”).
Sesuai dengan Pasal 7, WP OP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 melalui Surat Tagihan Pajak (“STP”) yang akan dikirimkan kepada alamat WP. Kemudian, berdasarkan Pasal 9, WP ‘berkesempatan’ menerima sanksi bunga tambahan jika memiliki kekurangan pembayaran pajak terutan mereka, dimana besarnya sanksi akan dihitung berdasarkan tingkat suku bunga acuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia, kemudian ditambah 5% dan dibagi 12 bulan.
Jika WP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, maka WP dapat menerima sanksi pidana mulai dari 6 bulan dan maksimum 6 tahun sesuai dengan Pasal 39 UU KUP. Selain itu, WP juga akan dikenakan sanksi tambahan berupa denda minimum 2 (dua) kali dan maksimum 4 (empat) kali jumlah pajak terutang atau kurang bayar. Jika WP secara tidak sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi dengan tidak benar atau tidak lengkap, maka WP ‘hanya’ perlu melunasi kurang bayarnya tersebut dan akan dikenakan denda sebesar 200% dari jumlah kurang bayar tersebut.
Agar tidak mendapatkan risiko pengenaan denda, WP dihimbau untuk mengisi SPT sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan untuk melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.