top of page

WP Tidak Lapor SPT Tahunan Dapat Diperiksa oleh DJP

12 Mei 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Zanetta Kurniawan

Photo of a person typing on a laptop. Photo by Christin Hume on Unsplash.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan telah berakhir untuk Wajib Pajak (“WP”) orang pribadi maupun badan. Oleh karena itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) akan segera melakukan penelitian terhadap pelaporan SPT Tahunan 2022.


Penelitian ini sendiri dilakukan untuk menguji kebenaran SPT yang sebelumnya telah disampaikan oleh WP terkait, dan juga untuk melakukan pemeriksaan terhadap WP yang hingga batas akhir waktu pelaporan belum juga menyampaikan SPT Tahunan mereka. Keterlambatan dalam penyampaian SPT sendiri akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 untuk WP orang pribadi, dan sebanyak Rp1 juta untuk WP badan.


Nantinya, untuk WP yang ‘ketahuan’ belum menyampaikan SPT, dapat menerima surat teguran dari DJP yang harus direspon oleh WP. Jika surat teguran tersebut tidak dibalas, maka DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (“STP”) kepada WP. 


Jumlah WP yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 hingga tanggal 10 Mei 2023 berjumlah sebanyak 13,3 juta WP. Jumlah ini dibagi menjadi sebanyak 12,3 juta WP orang pribadi dan 975 ribu WP badan yang telah melaporkan SPT. Secara tahunan, jumlah SPT terlapor tumbuh positif sebesar 2,84% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

bottom of page