top of page

WP Tidak Padankan NIK-NPWP Tidak Bisa Lakukan Ini

28 Juli 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person holding their phone. Photo by Nordwood Themes on Unsplash.

Dimulai dari tanggal 1 Januari 2024, pemerintah berencana untuk sepenuhnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dengan format baru sebagai menjadi akses bagi Wajib Pajak (“WP”) untuk menggunakan berbagai layanan, terutama layanan administrasi perpajakan.


Mengingat fungsi ini, pemerintah mendorong para WP agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) mereka dengan NPWP. Jika tidak, maka WP terancam tidak bisa mengakses layanan-layanan yang membutuhkan format NPWP terbaru itu. WP yang tidak melakukan pemadanan nantinya tidak bisa menggunakan berbagai layanan yang seharusnya menjadi hak mereka.


Oleh karena itu, pihak pemerintah terus melakukan sosialisasi dan mendorong para WP untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP mereka. Hingga saat ini, sebanyak 82,02%. Integrasi antara NIK dan NPWP ini sendiri dilakukan dalam rangka mendorong penggunaan single identity number yang juga merupakan bagian dari Core Tax Administration System (CTAS),  agar para WP tidak lagi perlu menghafalkan banyak nomor untuk mengakses layanan publik.

bottom of page